Rabu, 14 April 2010

info lomba - Arthur Guinness Fund - British Council: Community Entrepreneurs Challenge (AGF-BC CEC)

Tenggat: 31 Mei 2010

AGF-BC CEC adalah kompetisi yang diadakan oleh British Council bekerja sama dengan Arthur Guinness Fund yang mengajak wirausaha-wirausaha sosial berbasis komunitas di Indonesia, baik yang baru ingin memulai usahanya maupun yang telah berjalan, untuk bersaing memperebutkan kesempatan berpartisipasi dalam serangkaian kegiatan pengembangan kapasitas, kesempatan berjejaring dengan wirausaha-wirausaha sosial berbasis ko munitas dari seluruh Indonesia hingga ke Inggris; serta kesempatan mendapatkan dana investasi hibah hingga Rp. 400 juta untuk wirausaha pemula dan Rp. 200 juta untuk kewirausahaan yang butuh pengembangan lebih lanjut (madya).
FROM ONE TO MANY
Arthur Guinness Fund-British Council
Community Entrepreneurs Challenge
Bagaimana mendapatkan lebih dengan memberi lebih banyak?

Membangun Komunitas Melalui Kewirausahaan Sosial Berbasis Komunitas

“We are living in a phenomenal age. If we can spend the early decades of the 21st century finding approaches that meet the needs of the poor in ways that generate profits and recognition for business, we will have found a sustainable way to reduce poverty in the world.”

Bill Gates: Worlds Economic Forum 2008

Dunia ini penuh dengan apa yang John Elkington dan Pamela Hartigan sebut sebagai unreasonable people, yakni orang-orang yang tidak mau mendengar skeptisme sekitar dan percaya bahwa pasar yang seringkali bersifat eksploitatif dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan sosial dan lingkungan demi kepentingan bersama. Kami memanggil unreasonable people ini dengan sebutan Wirausahawan Sosial, yaitu wirausahawan yang memiliki tujuan sosial, sebagai nilai mereka yang paling utama.

Kewirausahaan sosial berkembang di Inggris sejak tahun 1970an ketika komunitas mengambil inisiatif untuk menyelesaikan permasalahan sosial, ekonomi dan lingkungan di sekitar mereka dengan pendekatan kewirausahaan. Kegiatan sosial dan lembaga swadaya masyarakat mulai bergerak dari tradisi mengandalkan kontribusi amal (charity) ke mengupayakan pendekatan kewirausahaan untuk menjamin kesinambungan layanan sosial mereka. Mereka menjalankan usaha yang inovatif untuk meraih pendapatan. Pendapatan tersebut kemudian digunakan untuk meningkatkan atau mempertahankan kemampuan lembaga tersebut untuk melakukan aktivitas sosialnya.

Saat ini, kewirausahaan sosial telah berkembang secara global; mulai dari Oxford Charity Shop di Inggris, Grameen Bank yang pertama kali berkembang di Bangladesh hingga Telapak dan Saung Angklung Udjo di Indonesia. Secara lebih spesifik, Kewirausahaan Sosial yang berbasis pada komunitas dikenal dengan sebutan Community Entrepreneurship, yakni suatu usaha yang melaksanakan kegiatan (produksi atau jasa) yang memiliki nilai ekonomi dan berbasis dalam suatu komunitas, bersifat demokratis, terbuka dan dapat dipertanggung-jawabkan. Seorang Wirausaha Sosial berbasis Komunitas adalah anggota suatu komunitas yang berkomitmen menggunakan usaha sosial untuk memecahkan masalah komunitas dan / memperkuat ekonomi komunitas. Mereka terlihat sebagai pemimpin di komunitas mereka dan mampu mendirikan atau mengelola proyek usaha komunitas.

Mengenai Arthur Guinness Fund – British Council: Community Entrepreneurs Challenge

AGF-BC CEC adalah kompetisi yang diadakan oleh British Council bekerja sama dengan Arthur Guinness Fund yang mengajak wirausaha-wirausaha sosial berbasis komunitas di Indonesia, baik yang baru ingin memulai usahanya maupun yang telah berjalan, untuk bersaing memperebutkan kesempatan berpartisipasi dalam serangkaian kegiatan pengembangan kapasitas, kesempatan berjejaring dengan wirausaha-wirausaha sosial berbasis ko munitas dari seluruh Indonesia hingga ke Inggris; serta kesempatan mendapatkan dana investasi hibah hingga Rp. 400 juta untuk wirausaha pemula dan Rp. 200 juta untuk kewirausahaan yang butuh pengembangan lebih lanjut (madya). Baca lebih lanjut

Profil Peserta

Seorang Wirausaha Sosial berbasis Komunitas adala seseorang yang kreatif dan inovatif dalam membentuk suatu rencana bisnis yang bertujuan menyelesaikan permasalahan yang ada di komunitasnya dan pantang menyerah dalam mencapai objektif sosialnya. Ada dua kategori Kewirausahaan Sosial berbasis Komunitas yang akan dipertandingkan dalam AGF-BC CEC yakni:

a. Kewirausahaan Sosial berbasis Komunitas tingkat Pemula

* Suatu usaha yang belum didirikan secara legal oleh individu yang bercita-cita mendirikan satu usaha sosial berbasis komunitas, atau
* Suatu usaha yang telah didirikan secara legal tetapi belum memiliki pengalaman di pasar dengan satu produk atau jasa, atau
* Suatu usaha yang telah memiliki pengalaman di pasar kurang dari 3 tahun; dibuktikan oleh laporan keuangan atau dokumen legal lain.

b. Kewirausahaan Sosial berbasis Komunitas tingkat Madya

* Suatu usaha yang telah didirikan secara legal atau sedang dalam proses legalisasi, secara aktif telah menyediakan produksi atau jasa di pasar minimal 3 tahun dibuktikan oleh laporan keuangan atau dokumen legal lainnya, tetapi memiliki penghasilan kurang dari 1 milyar rupiah per tahun; ata

Proses Aplikasi

Peserta kompetisi harus mengirimkan formulir aplikasi ini dan deskripsi singkat yang mendemonstrasikan permasalahan sosial atau lingkungan yang menjadi fokus usaha serta uraian yang menjelaskan bagaimana usaha sosial berbasis komunitas yang ingin dibentuk ataupun yang telah berjalan dapat mengatasi permasalahan tersebut.

Silahkan klik untuk membaca informasi terinci mengenai peraturan, definisi, dan batasan kompetisi.

Lengkapi formulir aplikasi lalu kirim melalui email atau via POS ke: British Council, Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II, Lt.16. Jl. Jend. Sudirman 52-53 – Jakarta. (jangan lupa tulis AGF - BC – CEC di sudut kanan amplop), selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2010 (cap pos).

Berita mutakhir mengenai AGF-BC CEC juga dapat diikuti melalui British Council Indonesia Facebook fanpage.

Contact Person: Mahardhika Sadjad



Sumber: Situs British Council

Tidak ada komentar:

Posting Komentar