Rabu, 14 April 2010

info lomba - Pemilihan Duta Anak Bali 2010

Tenggat: 5 Juni 2010

Mimbar Anak Bali atau yang sering disingkat MAB adalah kegiatan rutin tahunan Forum Anak Daerah Provinsi Bali yang dilaksanakan sebagai salah satu wujud perealisasian pemenuhan hak anak dalam bidang partisipasi. Seiring dengan perkembangan paradigma anak dalam menatap kemajuan global, maka anak juga perlu didengarkan suaranya dalam pengambilan kebijakan atau keputusan yang berkaitan dengan kepentingan terbaik untuk anak. Mimbar Anak Bali IV nantinya akan melahirkan Deklarasi Anak Bali berupa harapan dan aspirasi anak – anak Bali akan kehidupan yang lebih baik.
Anak merupakan anugrah dan amanah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Maka selayaknyalah, seorang anak memperoleh apa yang menjadi haknya, tanpa melupakan apa yang menjadi tanggung jawabnya. Namun pada realitanya, anak kerap kali tidak mendapatkan apa yang seharusnya menjadi haknya. Tidak jarang anak mendapatkan perlakuan semena-mena, dalam bentuk eksploitasi, penelantaran, kekerasan dan lain sebagainya. Dimana pelakunya adalah orang-orang terdekat yang sebenarnya memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak tersebut.

Sejak tahun 2002, Indonesia telah mengeluarkan sebuah aturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan terhadap anak. Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ini terdiri dari pasal-pasal yang mengatur hak-hak anak yang meliputi hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi, yang kesemuanya wajib dipenuhi dan difasilitasi. Namun tercetusnya undang-undang tidak serta merta membuat kasus kekerasan terhadap anak menjadi berkurang. Data kasus tahun 2008 menyebutkan angka kekerasan terhadap anak masih cukup tinggi dengan prevalensi kasus sebesar 5,38% (Meneg PP, 2008). Itupun adalah data kasus yang dilaporkan. Sedangkan kasus kekerasan terhadap anak merupakan fenomena gunung es,dimana diperkirakan jumlah kasus yang sebenarnya mencapai angka estimasi jauh di atas data tercatat.

Banyak faktor yang menyebabkan ini terjadi. Mulai dari pemahaman terhadap hak anak yang kurang, hingga peran serta masyarakat yang kurang. Oleh karena itulah guna meningkatkan pemahaman tentang hak-hak anak, dan meningkatkan peran serta anak untuk memperjuangkan hak-hak anak, maka Forum Anak Daerah Bali menyelenggarakan Mimbar Anak Bali IV/2010.
Apa itu Mimbar Anak Bali?



Mimbar Anak Bali atau yang sering disingkat MAB adalah kegiatan rutin tahunan Forum Anak Daerah Provinsi Bali yang dilaksanakan sebagai salah satu wujud perealisasian pemenuhan hak anak dalam bidang partisipasi. Seiring dengan perkembangan paradigma anak dalam menatap kemajuan global, maka anak juga perlu didengarkan suaranya dalam pengambilan kebijakan atau keputusan yang berkaitan dengan kepentingan terbaik untuk anak. Mimbar Anak Bali IV nantinya akan melahirkan Deklarasi Anak Bali berupa harapan dan aspirasi anak – anak Bali akan kehidupan yang lebih baik. Deklarasi berupa Suara Anak Bali ini nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah serta akan dipresentasikan di tingkat Nasional dalam kegiatan Kongres Anak Indonesia tahun 2010. Selain melahirkan Deklarasi Anak, Mimbar Anak Bali IV juga akan menetapkan Duta Anak Provinsi Bali. Begitu pentingnya pemenuhan hak anak khususnya dalam bidang partisipasi menjadi latar belakang pengadaan Mimbar Anak Bali IV tahun 2010.
Bagaimana Caranya?

Sebelum mengikuti rangkaian kegiatan Mimbar Anak Bali IV/2010, kami akan melakukan proses seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:

KETENTUAN PESERTA MIMBAR ANAK BALI IV/2010

A. Ketentuan Peserta

1. Peserta merupakan siswa/siswi SMA/sederajat, SMP/sederajat, atau mahasiswa di wilayah Daerah Tingkat I Provinsi Bali, ditandai dengan fotocopy kartu pelajar, kartu tanda mahasiswa atau surat tugas dari Kepala Sekolah.
2. Peserta mewakili sekolahnya, fakultas, universitas atau perwakilan pribadi
3. Peserta belum berusia 17 tahun (lahir setelah 23 Juli 1993)
4. Peserta mampu bekerja dalam kelompok dan komunikatif
5. Jika memiliki prestasi dan pengalaman organisasi, dapat melampirkan bukti fisik berupa fotocopy piagam atau sertifikat
6. Peserta diwajibkan memilih satu ketegori karya

B. Ketentuan Pendaftaran

1. Peserta mengumpulkan formulir pendaftaran, formulir prestasi (dilampiri fotocopi piagam penghargaan), formulir organisasi (terlampir), sebuah karya (essay, gambar, puisi atau cerita) yang dibuat berdasarkan kisah nyata dengan tema “Situasi Anak di Daerahku” serta membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 20.000,00.
2. Semua kelengkapan administrasi dijadikan satu dan dijilid cover warna hijau tua dengan urutan Cover, Formulir Biodata, Fotocopy Kartu Pelajar, Formulir Prestasi, Bukti Fisik Prestasi (kalau ada), Formulir Pengalaman Organisasi, Bukti Fisik Organisasi (kalau ada), dan Karya. Dengan Cover berisikan Nama dan Asal Sekolah
3. Pendaftaran dilaksanakan di Sekretariat Forum Anak Daerah Bali, Jalan Kunti No. 3 Denpasar (langsung atau melalui Pos) pada hari kerja,dari pukul 08.00 WITA hingga 13.00 WITA atau melalui Korwil Kabupaten masing-masing (terlampir) selambat-lambatnya tanggal 5 Juni 2010

C. Ketentuan Karya
# Essay

* Essay merupakan karya sendiri, dan belum pernah diikutsertakan dalam kegiatan serupa lainnya
* Essay tidak mengandung unsur SARA dan pornografi
* Essay disajikan dalam bentuk ketikan (print out) rangkap dua dengan ketentuan

a. Menggunakan kertas ukuran A4
b. Margin atas/bawah 2,5 cm dan margin kanan/kiri 3 cm
c. Menggunakan Font Times New Roman dan spasi 1,5
d. Panjang Essay minimal 1 halaman dan maksimal 2 halaman

* Essay juga dikumpulkan dalam bentuk soft copy (CD)

# Gambar

* Gambar merupakan karya sendiri, dan belum pernah diikutsertakan dalam kegiatan serupa lainnya
* Gambar tidak mengandung unsur SARA dan pornografi
* Gambar disajikan dalam kertas A3
* Gambar disajikan dalam warna atau hitam putih
* Margin 2,5 cm
* Gambar disertai dengan uraian tentang gambar dan alasan pemilihan gambar (ditulis di kertas terpisah)

# Puisi

* Puisi merupakan karya sendiri, dan belum pernah diikutsertakan dalam kegiatan serupa lainnya
* Puisi tidak mengandung unsur SARA dan pornografi
* Puisi disajikan dalam kertas A4 rangkap 2

# Cerita

* Cerita berbentuk deskripsi atau narasi
* Cerita merupakan karya sendiri, dan belum pernah diikutsertakan dalam kegiatan serupa lainnya
* Cerita tidak mengandung unsur SARA dan pornografi
* Cerita disajikan dalam bentuk ketikan (print out) rangkap dua dengan ketentuan sama dengan format esay.
* Cerita juga dikumpulkan berupa soft copy (CD)

Bagaimana Penilaiannya?

1. Hal-hal yang menjadi penilaian :
* Kelengkapan Administrasi 10%
* Prestasi 30%
* Pengalaman Organisasi 30%
* Karya 30%
2. Dari keseluruhan peserta, akan dipilih 5 terbaik dari masing-masing Kabupaten/Kota untuk mengikuti Mimbar Anak Bali IV/2010 tanggal 18 – 20 Juni 2010
3. Hasil karya yang telah dikumpulkan menjadi milik panitia
4. Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat

Kapan Pengumumannya?

Peserta yang lolos untuk mengikuti Mimbar anak Bali IV/2010 dari masing-masing Kabupaten dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 8 Juni 2010 melalui blog kami, surat resmi dan atau telepon panggilan dari Korwil kami.
Bagaimana Cara Mendaftarnya?

Demi kelengkapan administrasi, kamu harus mengisi formulir berikut ini dan dikirimkan bersama karyamu ke Sekretariat Forum Anak Daerah Bali, Jalan Kunti No. 3 Denpasar-Bali.Telp: (0361) 228507

Klik link dibawah ini untuk mendownload formulir:
Download Formulir
Buruan, daftar!! Tunjukkan diri kamu mampu membawa aspirasi anak-anak di daerahmu Jadilah saksi dalam Pemilihan Duta Anak Bali 2010

Blog FAD Bali: http://fadbali.wordpress.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar